KPK Menangkap Pejabat Kementerian Olahraga, Anggota KONI Selama Operasi Di Jakarta


Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyelidik telah menangkap beberapa pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga selama operasi di Jakarta pada hari Selasa, 18 Desember 2018 malam, karena mereka dilaporkan menerima suap terkait dengan hibah dari kementerian kepada Komite Olahraga Nasional (KONI).

Ketua KPK, Bapak Agus Rahardjo membenarkan penangkapan itu, mengatakan bahwa hal itu terjadi setelah para penghancur korupsi menemukan beberapa bukti awal dari transaksi ilegal tersebut.

Setidaknya sembilan orang ditangkap selama operasi, yang terdiri dari deputi kementerian, pembuat komitmen dan anggota KONI, kata Pak Agus dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, 19 Desember 2018 malam, menolak untuk mengungkapkan identitas individu yang ditangkap.

Secara terpisah, sekretaris kementerian, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan kepada awak media bahwa deputi kementerian yang mengawasi pencapaian olahraga, Mulyana, termasuk di antara yang ditangkap.

KPK mengumumkan telah menyita setidaknya dana sebesar Rp 300 juta dalam bentuk tunai dan kartu debit untuk giro senilai jutaan rupiah. Peneliti juga menyegel tiga kamar di gedung kementerian di Jakarta, termasuk kantor deputi kementerian.

Menanggapi penangkapan itu, Gatot mengatakan kepada para media bahwa kementerian akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penangkapan ini mengejutkan kami. Saya telah memperingatkan setiap pejabat untuk tidak melanggar hukum apa pun.

Dia menambahkan bahwa kementerian akan siap untuk memberikan bantuan hukum jika salah satu pejabatnya bernama tersangka kasus oleh KPK.

KPK diharapkan mengumumkan status hukum mereka nanti pada hari Rabu sore.

Tidak ada komentar