Tiga Pria Di Dakwa Atas Pungutan Liar Setelah Tsunami Selat Sunda


Polisi Banten telah mendakwa tiga orang yang terhubung ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara di Serang, Banten, karena dituduh menuntut pungutan liar karena mengirim mayat korban tsunami Selat Sunda ke keluarga mereka.

Salah satu tersangka, yang diidentifikasi sebagai F, adalah anggota staf departemen forensik rumah sakit. Dua lainnya - diidentifikasi sebagai I dan B adalah karyawan CV Nauval Zaidan, sebuah perusahaan yang menyediakan layanan ambulans untuk rumah sakit.

Petugas direktorat kejahatan khusus Kepolisian Banten Sr. Comr. Bapak Dadang Herli Saputra mengatakan Rumah Sakit Drajat Prawiranegara telah menangani mayat 34 korban tsunami Selat Sunda sejak tanggal 23 Desember 2018. Setidaknya 11 dari mereka dikirim ke keluarga mereka menggunakan ambulans yang disediakan oleh CV Nauval Zaidan.

Para tersangka [diduga] mendakwa enam keluarga ketika menyerahkan mayat, sementara lima lainnya diangkut secara gratis," kata Dadang, seperti dikutip oleh kompas.com.

Petugas menambahkan setiap keluarga menerima bukti tidak resmi dari transaksi pungutan liar, meskipun ia tidak menentukan jumlah uang yang dibayarkan. Penyidik ​​menyita bukti transaksi dan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Polisi mendakwa para tersangka karena melanggar Undang-Undang Korupsi tahun 2001, yang menjatuhkan hukuman maksimum penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Tsunami 3 meter melanda Banten dan Lampung pada malam 22 Desember sebagai akibat dari gelombang pasang abnormal yang disebabkan oleh bulan purnama dan tanah longsor bawah air yang dipicu oleh letusan gunung berapi Anak Krakatau. Hingga Sabtu, pihak berwenang melaporkan bahwa setidaknya 431 orang telah terbunuh dan 7.200 lainnya terluka dalam bencana tersebut.

Tidak ada komentar