Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Dari Vonis Hukuman Penjara 15 Tahun
Abu Bakar Baasyir dilaporkan dibebaskan dari vonis hukuman penjara 15 tahun sejak tanggal 12 Juni 2011. Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Pak Jokowi menyetujui pembebasan Abu Bakar Baasyir karena alasan kesehatan dan kemanusiaan.
Terpidana teroris telah menolak grasi dari Presiden dan telah melewati dua pertiga dari masa hukumannya.
Penasihat hukum Bapak Presiden Jokowi, Bapak Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembebasan itu didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan Baasyir yang terus menurun. Tanggapan Presiden Jokowi baik dan dia setuju jika Abu Bakar Baasyir dilepaskan, katanya ketika mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur di Bogor pada pada hari Jumat, 18 Januari 2019.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa upaya pembebasan Baasyir telah dilakukan sebelum kampanye pemilihan presiden tetapi terhambat oleh masalah peraturan dan persyaratan.
Sementara itu, ia melihat bahwa Abu Bakar Baasyir memiliki hak untuk bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Selain itu, usianya yang sudah mencapai 81 tahun dan kesehatannya yang menurun menjadi pertimbangan.
Presiden Jokowi telah menekankan bahwa saat ini, pembebasan Abu Bakar Baasyir harus dilakukan dan tanpa syarat. Itu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, kata Yusril Ihza Mahendra.
Post a Comment