Kasus Korupsi Meikarta, Neneng Hasanah Menghasilkan Lebih Banyak Uang Suap
Neneng Hasanah Yasin, tersangka bupati Bekasi dalam kasus korupsi Meikarta, telah mengembalikan total dana sebesar Rp8 miliar ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati yang sudah tidak aktif ini telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar ke KPK pada hari Kamis, 3 Januari 2019, kata juru bicara KPK Bapak Febri Diansyah di Jakarta pada hari Jumat, 4 Januari 2019.
Febri Diansyah mengatakan KPK menghargai tindakan Neneng. Meskipun itu tidak mengurangi hukuman pidana, kerja samanya akan dianggap sebagai faktor untuk memberinya hukuman yang lebih ringan selama proses hukum.
KPK telah menunjuk sembilan tersangka dalam kasus korupsi proyek kota satelit Meikarta yakni direktur operasional Grup Lippo Billy Sindoro, konsultan Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan seorang karyawan Henry Jasmen.
Tersangka lain termasuk Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Bekasi, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Bekasi, Jamaludin, Kepala Pemadam Kebakaran Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Investasi Modal Bekasi dan Badan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dewi Tisnawati, dan Kepala Perencanaan Tata Ruang PUPR, Neneng Rahmi.
Empat tersangka yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Pada hari Kamis, 3 Januari 2019, Neneng Hasanah Yasin meminta status kolaborator keadilan ke KPK. Pengacaranya, Ilham Prasetya Gultom, mengatakan kliennya akan memberikan kerja sama terbaiknya dalam membawa kasus korupsi Meikarta.
Post a Comment