KPK Mulai Memborgol Tahanan Atas Kasus Suap
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan pada hari Rabu, 2 Desember 2018 yang mengharuskannya untuk memborgol tahanan.
Kami meningkatkan perlindungan. Aturan mengenai borgol bagi tahanan yang meninggalkan sel mereka akan diterapkan mulai hari ini, kata juru bicara KPK Bapak Febri Diansyah pada hari Rabu.
Dia mengatakan komisi telah menerima banyak rekomendasi dari masyarakat terkait dengan perawatan tahanan ketika mereka diinterogasi di kantor KPK atau ketika mereka jauh dari sel mereka.
Borgol tahanan KPK diatur dalam Pasal 12 Peraturan KPK No. 01/2012 tentang perlakuan terhadap tahanan KPK.
Pada hari pertama tahun 2019, katanya, peraturan itu dilakukan di sejumlah pusat penahanan. Di Jakarta dan Bandung, tujuh tahanan masing-masing diborgol, serta 18 di Surabaya, satu di Medan dan satu di Ambon.
Febri Diansyah mengatakan tersangka Billy Sindoro, Henry Jasmen P. Sitohang dan Taryudi dari kasus korupsi proyek Meikarta akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili dalam borgol.
Dia mengatakan Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat dan Fahmi Darmawansyah yang menjadi tersangka dalam kasus suap Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin juga akan diborgol pada hari ini.
Pada bulan September, foto-foto terpidana korupsi terkait dengan proyek kartu ID-elektronik, Bapak Setya Novanto, di tempat istirahat di jalan tol menjadi viral. Netizens berpikir Pak Novanto bepergian dengan bebas karena dia tidak mengenakan rompi oranye KPK atau borgol.
Post a Comment