Polisi Tangkap Dalang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Polisi Tangkap Dalang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim polri menangkap dalang penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku diketahui berinisial BBP.
Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka sengaja mempersiapkan hoaks dan disebar ke masyarakat.
"Kami mendeteksi bahwa suara yang beredar tersebut kita yakini tersangka BBP, yersangka memosting tulisan, rekaman audio di beberapa plafon di WA grup, di media soosial, dan setelah itu viral tersangka menutup akunnya dan membuang handphone-nya," kata Direktur Tipid Siber Brigjen Rachmad Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1).
Selain membuang barang bukti, tersangka juga berupaya melarikan diri dari Bekasi tempat tinggalnya. Polisi lalu menemukan tersangka di Sragen, Jawa Tengah.
"Ditangkap 7 Januari pukul 2 dini hari," kata Rachmad.
Di tempat sama, Kepala Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Siber, Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa unsur kesengajaan dalam penyebaran hoaks itu terpenuhi.
"Yang bersangkutan sudah dijelaskan, yang bersangkutan melakukan penghapusan alat bukti yang ada," kata Dani.
Sebelumnya polisi telah menangkap tiga tersangka terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang sempat menghebohkan pulik. Ketiga tersangka yakni HY, LS dan J ditangkap karena pernanya menyebarkan kabar bohong tersebut di media sosial dan Whatsapp group.
Post a Comment