Setelah Dibebaskan, Anies Mengkritik Bawaslu Untuk Lebih Selektif Dalam Tanggapi Laporan


Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan telah mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menuntut agar lebih selektif dalam menanggapi laporan setelah dibebaskan dari tuduhan telah melanggar undang-undang pemilu karena memberi hormat dua jari.

Ada banyak hal yang dapat dilaporkan dan jika setiap laporan ditanggapi tanpa mempertimbangkan pentingnya, maka pemilihan kami akan fokus pada hal-hal sepele, kata Pak Anies kepada awak media pada hari Sabtu, 12 Januari 2019, seperti pernyataan yang tertulis.

Anies Baswedan dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat kepada pihak Bawaslu karena menghadiri konferensi nasional Partai Politik Gerinda di Sentul, Bogor, Jawa Barat dan memberi hormat dua jari.

Dia dituduh berkampanye untuk Bapak Prabowo Subianto dan pasangan calon wakil presiden Bapak Sandiaga Uno, pasangan calon presiden yang terdaftar sebagai nomor dua dalam surat suara.

Pimpinan daerah dilarang berkampanye untuk calon kecuali mereka cuti.

Setelah diinterogasi pada hari Senin, 7 Januari 2019, Ketua kantor Bawaslu Bogor, Bapak Irvan Firmansyah, menyatakan pada hari Jumat, 11 Januari 2019, bahwa Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan tidak melanggar hukum apa pun.

Selama interogasi saya mengatakan kepada mereka untuk menggunakan akal sehat dalam menanggapi setiap laporan, tambah Pak Anies.

Tidak ada komentar