Bupati Purbalingga, Tasdi Dijatuhkan Hukuman Tujuh Tahun Penjara Atas Kasus Suap


Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bupati Purbalingga, Bapak Tasdi dan di denda sebesar Rp 300 juta dengan denda karena menerima suap dan gratifikasi saat melayani jabatannya. Hukuman itu lebih ringan dari delapan tahun yang dicari oleh pihak jaksa.

Tasdi selaku anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 115 juta dan satu lagi Rp 1,19 miliar gratifikasi dari berbagai pihak.

Hakim Ketua Bapak Antonius Widjantono mengatakan Pak Tasdi telah terbukti bersalah melakukan korupsi, bersama dengan terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Panel hakim juga melucuti Bapak Tasdi dari haknya untuk mencalonkan diri untuk jabatan publik selama tiga tahun setelah menyelesaikan hukumannya. Selama persidangan, Tasdi mengaku menerima suap dari seorang pengusaha sehubungan dengan pembangunan Pusat Islam Purbalingga di Jawa Tengah.

Tasdi tertangkap basah oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 4 Juni tahun lalu ketika ia dilaporkan akan menerima biaya komitmen sebesar Rp 500 juta dari PT Sumber Bayak Kreasi (SBK), yang telah diberikan kontrak untuk membangun pusat Islam.

Proyek ini adalah proyek pembangunan multi-tahun senilai Rp 77 miliar.

Pak Tasdi dan tim pengacaranya mengatakan mereka masih mempertimbangkan apakah banding akan diajukan.

Tidak ada komentar