Burung Bangau Ungu Yang Di Lindungi Diduga Diperdagangkan Secara Bebas Di Riau
Polisi hutan dari Pusat Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA) telah menyelamatkan 32 bangau ungu di dua lokasi pada hari Senin dan Selasa.
Burung-burung yang dilindungi yang secara lokal dikenal sebagai cangak merah disita dari penduduk setempat yang memperdagangkannya di trotoar. Empat belas burung ditangkap pada hari Selasa, 12 Febuari 2019, di bagian Jl. Lintas Pekanbaru.
Polisi hutan Putrapper dan M. Hendri melihat burung-burung itu saat menuju ke Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi.
Mereka menemukan bahwa burung-burung itu diduga dijual oleh seorang pemuda bernama Dani dari Kecamatan Kampung Pinang, Kabupaten Perhentian Raja, Kampar, kata juru bicara BBKSDA Riau Dian Indriati pada hari Rabu, 13 Febuari 2019.
Dani mengatakan kepada penjaga bahwa dia tidak tahu bahwa burung-burung itu adalah binatang yang dilindungi.
Polisi hutan segera menangkap burung-burung itu dan memberi tahu pedagang dan orang-orang lain di lokasi itu tentang status bangau ungu sebagai spesies yang dilindungi, kata Dian Indriati.
Sehari sebelumnya, petugas dari Divisi I Wilayah BBKSDA Riau telah menyita 18 bangau ungu lainnya dari bagian di Jl. Lintas Pematang Reba di Kabupaten Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, kata Dian.
Ke-18 burung saat ini dalam perawatan kantor Divisi Regional I di Rengat, kata Dian, menambahkan bahwa 14 burung lainnya berada di kandang transit di kantor BBKSDA Riau di Pekanbaru untuk pengamatan sebelum langkah-langkah lebih lanjut akan diambil untuk konservasi mereka. .

Post a Comment