Pengusaha Richard Muljadi Dikirim Ke Penjara Rehabilitasi Karena Mengkonsumsi Kokain
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum pengusaha Richard Muljadi satu setengah tahun penjara setelah mendapati dirinya bersalah karena mengkonsumsi kokain dan memerintahkan ahli waris perempuan terkaya di Indonesia untuk pergi rehabilitasi.
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi dan meminta diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi. Terdakwa juga tidak pernah dihukum dalam kasus seperti itu sebelumnya, kata hakim Ketua Bapak Kris Nugroho, pada hari Kamis, 28 Febuari 2019.
Pengadilan juga mengembalikan iPhone X hitam Richard yang telah disita sebagai bukti dan memerintahkan bahwa tagihan dolar Australia yang digunakan Richard Muljadi untuk mendengus kokain pada saat penangkapannya dihancurkan.
Dia ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2018 setelah seorang petugas polisi menangkapnya menghirup kokain di dalam toilet sebuah restoran di mal Pacific Place di Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut pengusaha dihukum satu tahun penjara, mengatakan bahwa Richard Muljadi terbukti bersalah melanggar Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
Richard adalah direktur perusahaan minyak, gas, dan pertambangan PT Mulia Graha Abadi dan putra dan pewaris tertua dari pemiliknya, Sujipto Husodo Muljadi. Dia adalah cucu taipan farmasi Kartini Muljadi. Kartini, dengan kekayaan bersih US $ 680 juta, berada di peringkat 44 dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes.
Post a Comment