Polisi Menemukan Jaringan Narkoba Yang Beroperasi Dari Penjara Selemba


Polisi Tambora telah mengungkapkan jaringan narkoba untuk menjual sabu-sabu kristal yang dikendalikan dari penjara Salemba di Jakarta Pusat, menyusul penangkapan beberapa tersangka pedagang.

Sebuah tindakan keras polisi pada jaringan dimulai dengan penangkapan seorang tersangka yang diidentifikasi sebagai YS yang berusia 24 tahun, pada hari Selasa, 5 Maret 2019, Kapolres Tambora Comr. Kata Iver Son Manossoh. Dia kemudian menjelaskan bahwa YS telah memberi tahu para penyelidik bahwa dia telah menerima obat dari tersangka lain, yang diidentifikasi sebagai NR. Yang terakhir ditangkap pada hari berikutnya di sebuah hotel di Sawah Besar, Jakarta Pusat, di mana polisi juga menyita sebuah amplop coklat besar berisi kristal met.

Kami menemukan dari NR bahwa ia telah mendapatkan obat dari seseorang yang diparaf ADL di penjara Salemba, kata Iver pada hari Kamis, 7 Maret 2019, seperti pernyataan yang tertulis.

Berdasarkan investigasi awal, YS diduga bekerja sebagai dealer, sedangkan NR adalah kurir. Polisi menyita 83,76 gram kristal met, 20 pil ekstasi kuning, 30 pil ekstasi biru, dan 50 pil bahagia lima.

Penyelidik sedang memeriksa ADL, yang saat ini menjalani hukuman di penjara Salemba. Polisi mendakwa YS dan NR berdasarkan Pasal 114 UU Narkotika 2009, yang dijatuhi hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Tidak ada komentar