BNN Menangkap Seorang Penjaga Penjara Di Bali Karena Mencoba Menyelundupkan Narkoba


Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bali telah menangkap seorang penjaga penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan karena dituduh mencoba menyelundupkan narkoba ke penjara. BNN juga telah menangkap seorang tahanan karena dicurigai menundukkan penjaga untuk menyelundupkan narkoba.

Penjaga penjara, diidentifikasi hanya sebagai MT, berusia 27 tahun, ditangkap pada hari Sabtu pagi ketika ia berusaha menyelundupkan 590 pil ekstasi ke penjara. Pil-pil itu disembunyikan di dalam 20 sachet kopi.

Kasus ini menunjukkan bahwa cincin narkoba masih ada di dalam penjara, Kepala BNN Bali Brigjen. Jenderal I Putu Gede Suastawa mengatakan kepada media pada hari Selasa, 23 April 2019.

Suastawa mengatakan bahwa MT telah menjadi sasaran menyusul dugaan keterlibatannya dalam cincin narkoba penjara. MT diberitahu oleh seorang narapidana, diidentifikasi sebagai SA, yang menjalani hukuman lima tahun karena pelanggaran narkoba, untuk mengirimkan obat-obatan ke penjara.

MT disuruh membawa obat-obatan oleh SA. Dia seharusnya dibayar Rp3 juta untuk membawa obat-obatan ke penjara. Dia dibayar sebesar Rp500.000 tetapi tidak mendapatkan sisa dari uang yang dijanjikan, Suastawa mengatakan, menambahkan bahwa pembayaran itu ditransfer ke rekening bank MT.

Baik SA maupun MT telah didakwa berdasarkan Pasal 114 UU No.35 / 2009 tentang narkoba, yang membawa hukuman mati maksimum.

BNN selanjutnya mengungkapkan bahwa cincin narkoba terhubung dengan seseorang di dalam penjara di Madiun, Jawa Timur.

Tidak ada komentar