Kabupaten Mimika Di Papua Melarang Perjualan Minuman Beralkohol Sebelum Pemilihan


Kabupaten Mimika di Papua melarang penjualan minuman beralkohol pada hari Rabu 10 April 2019 dalam upaya untuk menjaga ketertiban umum selama pemilihan presiden dan pemilihan legislatif simultan pada tanggal 17 April 2019.

Bupati Mimika, Bapak Eltinus Omaleng mengatakan kepada ratusan pegawai negeri sipil (PNS) pada hari Senin, 7 April 2019, bahwa penjualan akan dilarang di toko-toko dan tempat-tempat hiburan di seluruh kabupaten.

Kepala Badan Urusan Umum Mimika (Satpol PP) Willem Naa mengatakan dia berharap para penjual minuman beralkohol di wilayah itu mematuhi peraturan yang baru disahkan.

Saya berharap vendor menghentikan penjualan minuman yang memabukkan, kata Willem Naa seperti pernyataan yang tertulis, menambahkan bahwa instruksi bupati telah berlaku pada hari Rabu.

Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa larangan penjualan alkohol juga diterapkan untuk menghormati perayaan Paskah, yang dimulai dengan Minggu Palma pada tanggal 14 April 2019 di seluruh kabupaten.

Kami tidak ingin alkohol menjadi katalisator bagi perilaku buruk di antara masyarakat. Kami tidak ingin orang melihat Mimika secara negatif, kata Willem Naa.

Selain larangan alkohol, pemerintah juga akan membatasi jam operasional klub malam di seluruh wilayah.