KPI: Perusahaan Penyiaran Harus Fokus Pada Perhitungan Riil



Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah meminta perusahaan penyiaran untuk tidak hanya fokus pada hasil penghitungan cepat tetapi juga memberikan perhatian pada penghitungan riil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berbicara dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Jakarta pada hari Kamis, 18 April 2019, Ketua KPI Yuliandre Darwis menyarankan agar perusahaan mendidik masyarakat tentang kemungkinan perbedaan antara hasil survei hitung cepat lembaga survei dan penghitungan riil KPU yang memakan waktu.

Ruang berita perusahaan penyiaran juga harus memilih sumber yang tepat yang tidak mengirim pesan provokatif, katanya, seraya menambahkan bahwa staf redaksi harus mempertimbangkan kemungkinan dampak dari pelaporan mereka.

Yuliandre Darwis mengatakan ruang redaksi harus melaporkan hitungan riil KPU untuk memberikan informasi yang valid kepada publik dari pihak-pihak yang berwenang karena media penyiaran publik lebih dipercaya daripada platform media lainnya.

Perusahaan-perusahaan penyiaran harus menjalankan fungsi kontrol sosial mereka, katanya, seraya menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan penyiaran juga harus mengawasi dan melindungi penghitungan riil KPU untuk mencegah pelanggaran.

Berdasarkan hasil penghitungan cepat oleh banyak lembaga survei, Joko Widodo atau Jokowi dan calon wakil presidennya Kiai Ma'ruf Amin mengamankan antara 54 dan 55 persen suara, sementara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tertinggal di belakang antara 44 dan 45 persen.

Prabowo menolak hasil penghitungan cepat, menuduh lembaga survei tertentu sebagai partisan dan mencoba mempengaruhi opini publik.

Dia mengklaim kemenangan atas tiket Jokowi-Ma'ruf, mengutip "penghitungan nyata" internal lebih dari 320.000 tempat pemungutan suara yang menunjukkan bahwa ia telah memenangkan lomba dengan 62 persen suara.

Tidak ada komentar