KPU Dipanggil Untuk Menginvestigasi Setelah Laporan Penemuan Surat Suara Yang Ditandai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dipanggil untuk menginvestigasi dan membuat keputusan apakah akan melakukan pemungutan suara, setelah laporan penemuan surat suara yang ditandai di beberapa daerah pada hari Rabu, 17 April 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, komisi telah menerima laporan.
KPU di tingkat kabupaten atau kota harus menyelesaikan ini. Dimungkinkan untuk mengadakan revote jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikannya, tetapi tidak semua surat suara hanya yang ditandai sebelum pemungutan suara, kata Hasyim, pada hari Rabu.
Antara melaporkan bahwa 10 surat suara yang ditandai untuk pemilihan presiden ditemukan oleh Bawaslu Yogyakarta di TPS 41 di Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Bantul. Surat suara ditandai untuk mendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Seorang pejabat Bawaslu Yogyakarta, Sutrisnowati, mengatakan surat suara yang ditandai ditemukan oleh para pemilih di tempat pemungutan suara
Empat surat suara yang ditandai untuk pemilihan presiden juga ditemukan di Kecamatan Soak Baru, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang mendukung pasangan calon Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin.
Ketua KPU Musi Banyuasin Maryadi Mustofa membenarkan penemuan itu.
Kami telah bekerja dengan Bawaslu dan polisi. Surat suara telah dinyatakan rusak, katanya seperti pernyataan tertulis, Rabu.
Namun, Maryadi mengatakan dia tidak bisa berspekulasi apakah surat suara yang ditandai disengaja atau tidak.
Itu kewenangan polisi untuk menyelidiki motifnya, katanya.
Bawaslu Tangerang di Banten juga melaporkan penemuan satu surat suara pemilihan presiden yang nyata di Kabupaten Cipondoh Makmur.
Pada hari Rabu, sebuah video yang menunjukkan surat suara yang ditandai yang ditemukan di Surabaya, Jawa Timur, menjadi viral di Twitter. Video diunggah oleh @ShahabHelda pukul 11.44 pagi.
Pemilik akun mengatakan kejadian itu terjadi di tempat pemungutan suara di distrik Ampel.
Namun, seorang pejabat Komite Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tempat pemungutan suara mengatakan surat suara itu tidak sengaja ditandai, tetapi hanya rusak karena lubang di kotak suara terlalu kecil.

Post a Comment