Polisi Menangkap Seorang Wanita Yang Diduga Menculik Seorang Gadis Berusia 3 Tahun Di Bekasi
Polisi Jakarta telah menangkap seorang wanita tunawisma, yang diidentifikasi sebagai AG, berusia 55 tahun, yang diduga menculik seorang gadis berusia 3 tahun di Bekasi, Jawa Barat.
AG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, juru bicara kepolisian Sr Cmr. Bapak Argo Yuwono berkata.
Dia berpikir bahwa jika dia bersama seorang anak, orang akan merasa kasihan padanya dan tergerak untuk memberikan uang padanya saat mengemis, katanya seperti keterangan yang tertulis, pada hari Senin, 15 April 2019.
AG, yang tunawisma, pindah dari satu masjid ke masjid lain di sekitar Jakarta setiap malam untuk tidur.
Dia ditangkap pada hari Senin di Masjid At Taufiq dekat Stasiun Pasar Senen di Jakarta Pusat. Polisi menyita syal, tas, dan gaun merah muda anak itu. Dia diduga memiliki balita itu, bernama Anisa Suci Ardiwibowo, selama lima hari.
AG dapat dituntut berdasarkan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang membawa hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Kasus ini terungkap ketika rekaman CCTV dari sebuah masjid di Bekasi menjadi viral pada minggu lalu. Itu menunjukkan seorang wanita membiarkan Anisa duduk di pangkuannya di halaman masjid sebelum berjalan pergi bersamanya.
Nenek Anisa, Sri Wahyuni, mengatakan cucunya secara teratur bermain di halaman masjid, yang terletak dekat dengan rumah mereka. Sri terkejut ketika dia pergi ke masjid untuk mencari Anisa tetapi hanya menemukan sandalnya.
Staf di masjid mengatakan kepadanya bahwa mereka melihat seorang wanita tua berbicara dengan Anisa dan membeli makanannya sebelum keduanya menghilang.

Post a Comment