Romahurmuziy Mengajukan Mosi Praperadilan Terhadap KPK


Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bapak Muhammad Romahurmuziy atau yang dikenal sebagai Pak Romy telah mengajukan mosi praperadilan untuk menantang status tersangka dalam kasus dugaan suap yang berpusat pada promosi di Kementerian Agama.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang pertama mosi praperadilan yang diajukan oleh Bapak Muhammad Romahurmuziy, dijadwalkan pada tanggal 22 April 2019, kata juru bicara badan antimraft, Bapak Febri Diansyah kepada wartawan pada hari Rabu malam, 10 April 2019.

Dia menambahkan KPK akan menghadapi gugatan di ruang sidang dan divisi hukumnya sedang mempelajari mosi tersebut.

Kami yakin bahwa kami melakukan penangkapan oleh buku berdasarkan bukti yang cukup. Oleh karena itu, penyelidikan kami terhadap tersangka valid, tambah juru bicara itu.

Pada tanggal 16 Maret 2019, pihak KPK menangkap dan menunjuk Pak Romy, sekutu Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Pak Jokowi yang sedang mencari masa jabatan kedua tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Kementerian Agama. Pembobol korupsi diduga politisi PPP telah menerima dana sebesar Rp 300 juta karena mencurangi promosi di kementerian.

KPK juga menyebutkan dua pejabat lainnya yang dicurigai melakukan korupsi.

Badan antigraft telah menunda penahanan Muhammad Romahurmuziy saat ia dirawat di Rumah Sakit Polisi Nasional di Jakarta Timur karena sakit. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari dokter rumah sakit sebelum menentukan tindakan kami terhadap tersangka, kata Febri Diansyah.

Tidak ada komentar