Wartawan Asing Dan Lembaga Pemantauan Dapat Memantau Pemilu Di Papua
Wartawan asing dan lembaga pemantauan dapat memantau pemilihan umum di Indonesia, khususnya Manokwari di Papua Barat, jika mereka mendapatkan izin dan dokumen imigrasi.
Izin tersebut dapat diperoleh dari Kementerian Luar Negeri, kata Kepala Kantor Imigrasi Manokwari Bugie Kurniawan dalam jumpa pers di Manokwari, Papua, pada hari Jumat, 12 April 2019.
Lembaga pemantau asing harus merupakan lembaga resmi yang terakreditasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lembaga pemantau asing dapat memantau pemilihan melalui dua cara. Salah satunya adalah mereka diundang oleh penyelenggara pemilu seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu, katanya.
Cara kedua adalah mereka dapat mengajukan aplikasi, tetapi mereka harus memenuhi kualifikasi sebagai lembaga pemantauan, tambah Kurniawan.
Wartawan asing yang ingin meliput Pemilu Indonesia harus mendapatkan izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing (Tim Pora) di Kementerian Luar Negeri. Tim ini terdiri dari perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Nasional (Polri), kantor imigrasi dan unsur-unsur pengawas terkait lainnya.
Dia mengatakan Kantor Imigrasi Manokwari akan mengawasi warga asing sebelum dan sesudah pemilihan tanggal 17 April 2019.
Kantor Imigrasi sedang mengoordinasi dan bertukar informasi dengan pihak Bawaslu, pejabat intelijen, dan penegak hukum dan Tim Pora.
Kami akan mengawasi wartawan asing dan petugas pemantauan hingga tingkat kecamatan sebelum, selama, dan setelah pemilu 2019, katanya.

Post a Comment