KPK: Bupati Talaud Yang Ditangkap Tidak Menginginkan Tas Yang Sama Dengan Bupati Lainnya


Sri Wahyumi Maria Manalip, bupati Kepulauan Talaud di Sulawesi Utara, ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 30 April 2019 karena diduga meminta uang suap dari kontraktor dalam bentuk tas tangan mewah dan perhiasan.

Menurut badan antikorupsi, Sri tidak ingin sembarang barang mewah. Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pihaknya menyadap komunikasi antara dia dan tangan kanannya, Benhur Lalenoh, tersangka lain dalam kasus itu, merinci merek tas dan ukuran jam tangan yang diinginkannya.

Mereka berbicara tentang permintaan tas Hermes, dan bupati tidak ingin mendapatkan model yang sama dengan milik bupati perempuan lain di Sumatera Utara, kata wakil ketua KPK, Bapak Basaria Panjaitan dalam konferensi pers pada hari Selasa malam.

Sri Wahyumi Maria Manalip, yang kehilangan tawaran pemilihannya tahun lalu, adalah istri seorang hakim di Sulawesi Utara dan dikenal karena minatnya dalam olahraga ekstrim dan kehidupan yang tinggi.

Dia dituduh meminta kontraktor dengan imbalan 10 persen sebagai imbalan atas pemberian proyek kepada mereka di Kabupaten Talaud.

Selain Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh, seorang pengusaha bernama Bernard Halafi Kalalo juga ditangkap oleh KPK setelah ia membeli dua tas tangan, arloji Rolex dan perhiasan berlian di Jakarta, barang yang diyakini dimaksudkan untuk menyuap Sri.