Penyelidik Kementerian LHK Menangkap Tiga Tersangka Perdagangan Gading Ilegal Secara Online


Penyelidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LKH) telah menangkap tiga orang atas dugaan perdagangan online ilegal gading dan produk lainnya yang terbuat dari gajah dan hewan langka lainnya.

Tiga tersangka, diidentifikasi dengan inisial mereka OF, yang berusia 38 tahun, CK, yang berusia 44 tahun, dan MHF, berusia 31 tahun, ditangkap pada hari Minggu, 28 April 2019, di tiga lokasi terpisah di Pati, Jawa Tengah.

Ketiganya diduga menjual perhiasan dan aksesoris lainnya seperti pemegang rokok melalui tiga akun Facebook yang terpisah.

Kami mencurigai tiga individu yang secara aktif menjual pipa tembakau dan produk lainnya yang terbuat dari gading gajah ke seluruh wilayah di Indonesia, kata direktur pelestarian hutan kementerian Bapak Sustyo Iriyono dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Senin, 29 April 2019.

Investigator menyita gading gajah, beberapa produk gading, tanduk rusa dan cakar beruang madu selama penangkapan.

Ketiganya diduga melanggar UU No. 5/1990 tentang sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, yang dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Direktur jenderal penegakan hukum kementerian, Bapak Rasio Ridho Sani, mengatakan para penyelidik akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negara, dalam kasus ini.

Kejahatan penggunaan gading gajah secara ilegal ini berkorelasi dengan tingginya jumlah kematian gajah akibat perburuan di dalam dan luar negeri, yang dapat menyebabkan kepunahan spesies tersebut. Ini adalah kejahatan lintas negara, katanya.

Tidak ada komentar