Tamin Korupsi rp.132 miliar Dan Dihukum 8 Tahun Penjara


Tamin Sukardi yang seakan sudah menghalalkan dengan segala cara agar bisa lolos dari jerat hukum. Usai sudah korupsi Rp 132 miliar, ia nekat dengan menyuap hakim-hakim dalam persidangan. Aksinya terendus KPK dan sudah dibekuk. Begini sebuah kronologi kasus yang sudah dilakukan pria dengan kelahiran 24 Feruari 1944 itu.BPN akan sudah mengeluarkan HGU di atas tanah PT Perkebunan Nusantara II dengan seluas 1.332 hektare di Desa Helvita, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara tersebut.BPN juga sudah bisa mengeluarkan sebagian HGU di atas tanah itu akan dijadikan Zona B dengan suatu pemerintahan, industri, pariwisata,dan pendidikan. Menteri BUMN kemudian melepaskan dengan sebagian tanah tersebut untuk sebuah pembangunan kampus.Tamin sudah bisa mendengar pelepasan HGU tersebut. Tamin yang kemudian bisa dengan melakukan patgulipat dengan sedemikian rupa. Ia menyuruh orang untuk mengaku-ngaku sebagai ahli waris yang sehingga bisa mendapatkan dengan sebuah pelepasan HGU tersebut. Rekayasa itu akan bisa dapat digugat perdata hingga ke dalam Mahkamah Agung dan sudah dimenangkan oleh Tamin.

Pengadilan tinggi medan sudah memperberat dengan hukuman tamin menjadi 8 tahun penjara.dengan menjatuhkan sebuah hukuman kepada terdakwa dengan penjara selama  8 tahun dan denda dengan sejumlah 500 juta dengan sebuah ketentuan apabila sebuah denda tersebut tidak dibayar maka akan bisa dengan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.dan demikian putusan dari majelis banding tersebut.menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan sejumlah 132 milliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini maka akan dijalani hukum tetap jika tidak membayar maka semua harta benda akan bisa disita dan bisa dilelang oleh jaksa untuk bisa dengan menutupi uang pengganti tersebut dengan sebuah ketentuan apabila dengan terpidana tidak harta benda yang mencukupi maka akan bisa dengan dipidana dengan penjara selama 2 tahun.tamin dihukum 6 tahun penjara dengan penyuapan hakim dengan peganti PN medan hadi berperan dalam mengantarkan uang ke merry lewat helpandi.hakim merry mengajukan sebuah pledoi dan meminta degan majelis hakim untuk bisa membebaskan dari tuntutan jaksa sebab dia tidak menerima suap apapun termasuk dalam sebuah perkara suap yang terjadi di sebuah tempat dia berdinas di PN medan.oleh karenanya saya akan memohon majelis hakim untuk bisa dengan memutuskan dan bisa bebaskan dari segala tuntutan jaksa serta memulihkan dengan harkat dan martabat saya sebagai hakim kata merry purba tersebut.

Tidak ada komentar