Anggota PPK Di Dua Kabupaten Jakarta Diselidiki Karena Kecurangan Pemilu 2019
Setiap anggota komite pemilihan kabupaten Cilincing dan Koja (PPK) di Jakarta Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kecurangan dalam pemilihan legislatif 2019 di Jakarta.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Sr. Budhi Herdi mengatakan, Tim Penegakan Hukum Terpadu polisi (Gakkumdu) mencurigai bahwa semua anggota PPK dari kedua kabupaten tersebut memanipulasi suara di tempat pemungutan suara selama pemilihan 17 April 2019.
Untuk alasan itu, kepala PPK Cilincing Idi Amin dan timnya dan kepala PPK Koja Alim Sori dan timnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 10 tersangka telah disebutkan, kata Budhi, pada hari Kamis, 20 Juni 2019.
Sementara itu, kepala Gakkumdu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan bahwa penyidik sedang menyelidiki para tersangka dalam kasus penipuan pemilu.
Menurut Benny, kasus itu bermula ketika Gakkumdu menerima laporan dari kandidat H Sulkarnain dari Partai Demokrat dan M Iqbal Maulana dari Partai Gerindra bahwa telah terjadi manipulasi penghitungan suara untuk pemilihan dewan kota di dua distrik.
Namun, ketika ditanya tentang sifat manipulasi, Benny Sabdo menolak untuk menjelaskan.
Semua anggota tim PPK Cilincing dan Koja telah didakwa berdasarkan Pasal 505 UU No. 7/2017 tentang pemilihan umum dan dapat menghadapi hukuman maksimum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta.

Post a Comment