Jaksa Agung M. Prasetyo Dalam Kasus Kivlan Zen, Kami Sudah Mengenal Pembicaraan Mereka
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan penyelidik polisi telah memperoleh bukti kuat yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen.
Prasetyo mengaku telah melihat bukti-bukti itu. Kami juga sudah tahu pembicaraan mereka, rencana mereka, dan tahun itu juga, katanya di kantornya, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Mei 2019.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan untuk memulai penyelidikan (SPDP) terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu mengingat kasus ini.
Prasetyo mengatakan para penyelidik dan jaksa investigasi yang memantau proses hukum Kivlan Zen akan serius menyelidiki kasus ini karena Pak Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yakni, pengkhianatan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kita nanti akan melihat bagaimana proses kedua kasus berjalan, keduanya terhubung, katanya, seraya menambahkan bahwa kedua kasus tersebut akan digabungkan di pengadilan, dan karenanya para penyelidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ikatan kedua kasus tersebut. kasus.
Sebelumnya, Kejaksaan menugaskan lima jaksa penuntut untuk menangani dugaan penyebaran dan dugaan makar yang melibatkan Kivlan Zen setelah menerima SPDP.
Pak Kivlan saat ini ditahan di penjara militer Guntur, Jakarta Selatan. Pengacaranya, Bapak Djuju Purwanto, membantah klaim bahwa Kivlan memiliki senjata api ilegal.
Menurut Pak Djuju, senjata api itu milik pengemudi pribadi paruh waktu Kivlan Zen, Azwarmy atau AZ, yang telah ditangkap oleh polisi.
Post a Comment