Moeldoko: Polisi Harus Memantau Kelompok Aplikasi Pengiriman Pesan WhatsApp


Kepala Staf Kepresidenan Bapak Moeldoko telah menyatakan persetujuan atas rencana polisi untuk memantau kelompok-kelompok pada aplikasi pengiriman pesan WhatsApp.

Itulah yang seharusnya mereka lakukan, kata Moeldoko di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 19 Juni 2019.

Dia mengatakan lembaga-lembaga negara lainnya termasuk Kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Militer Indonesia (TNI), dan Kepolisian Nasional juga menyetujui rencana untuk memantau kelompok-kelompok menggunakan aplikasi perpesanan.

Dalam kondisi di mana ketegangan tinggi, kelompok-kelompok WhatsApp dapat membangkitkan situasi atau bahkan memperburuk situasi, sehingga negara tidak boleh ragu untuk bertindak, katanya. "Harus ada upaya untuk mengurangi ketegangan jika itu jelas akan mengganggu keamanan nasional."

Moeldoko menambahkan bahwa kewajiban pemerintah untuk melindungi rakyatnya harus diprioritaskan daripada masalah privasi.

Jika orang-orang tidak dilindungi karena memprioritaskan privasi, Presiden akan mengabaikan tugasnya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi Bapak Rudiantara juga menyatakan dukungan untuk rencana tersebut, tetapi dengan beberapa peringatan.

Saya mendukungnya, dengan syarat harus ada indikasi kegiatan kriminal, bukan sekadar pemantauan sewenang-wenang, katanya. Karena sementara media sosial jelas merupakan ruang publik, obrolan WhatsApp bersifat pribadi.

Tidak ada komentar