Pria Rusia Menghadapi Hukuman Lima Tahun Penjara Karena Berusaha Menyelundupkan Orangutan


Jaksa penuntut Denpasar mendakwa seorang pria Rusia pada hari Rabu, 12 Juni 2019, karena berusaha menyelundupkan orangutan ke negara asalnya berdasarkan pasal-pasal UU Konservasi 1990 yang membawa hukuman penjara maksimal lima tahun setelah dijatuhi hukuman.

Andrei Zhestkov, yang berusia 27 tahun, ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada bulan Maret 2019, karena ia diduga membawa orangutan yang diberi obat bius ke dalam kopernya. Polisi mengatakan Zhestkov telah berencana untuk mengambil penerbangan kembali ke Rusia melalui Seoul, Korea Selatan, ketika petugas keamanan penerbangan bandara mendeteksi orangutan berusia 2 tahun, bersama dengan dua tokek dan empat bunglon.

Petugas keamanan melaporkan temuan tersebut kepada polisi bandara, kantor karantina dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam.

Dalam dakwaan, jaksa menuduh Andrei Zhestkov berusaha mengekspor hewan yang dilindungi dari Indonesia.

Terdakwa sengaja melanggar hukum dengan menyimpan, memiliki, dan mengangkut hewan yang dilindungi, kata jaksa AA Made Suara Teja Buana kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Polisi mengatakan Andrei Zhestkov juga membawa obat-obatan yang diduga hendak diberikannya kepada orangutan selama singgah di Seoul, Korea Selatan.

Menurut polisi, Andrei Zhestkov mengklaim orangutan itu bukan miliknya. Dia mengatakan itu dimiliki oleh teman Rusia-nya, yang masih dalam daftar pencarian polisi, diidentifikasi hanya sebagai Igor. Zhestkov mengatakan bahwa Igor adalah orang yang menyuruhnya membawa orangutan ke Rusia. Terdakwa mengatakan bahwa Igor telah mengajarinya cara membawa orangutan ke Rusia, kata jaksa penuntut.

Tidak ada komentar