Seorang Kurir Ditangkap Karena Diduga Menerima Sabu Kristal 1,7 Kilogram Di Kepulauan Seribu
Polisi telah menangkap seorang kurir yang diduga obat terlarang yang diduga menerima 1,7 kilogram sabu kristal untuk dijual di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Bulan lalu, kami menerima informasi tentang pengiriman shabu ke Kepulauan Seribu dari Serpong, Tangerang Selatan, kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes. Argo Yuwono mengatakan di di markas kepolisian Kepulauan Seribu, seperti pernyataan yang tertulis pada hari Rabu, 19 Juni 2019.
Argo Yuwono menambahkan bahwa, dalam penyelidikan mereka, polisi menerima informasi tentang tersangka kurir narkoba, MR, berusia 23 tahun, yang ditangkap pada jam 1 pagi pada hari Senin di sebuah rumah di Tangerang Selatan.
Di properti sewaan itu, polisi menemukan dua paket kristal met yang berjumlah sekitar 1,5 kg di lemari dan paket lainnya seberat 305 gram di atas kursi.
Menurut Argo, MR adalah warga Aceh yang tiba di Jakarta sekitar sebulan lalu. MR mengatakan kepada polisi bahwa ia telah diperintahkan oleh atasan yang diidentifikasi hanya sebagai OJ untuk mengambil paket dari sebuah hotel di Grogol, Jakarta Barat, kata Argo.
Di hotel itu, seorang warga negara Nigeria dilaporkan memberi MR paket berisi shabu yang akan dijajakan di Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu. Dia mengatakan dia telah dijanjikan uang sebesar Rp 10 juta untuk setiap kilogram kristal met yang dikirim.
MR akan dikenakan biaya berdasarkan Pasal 114, Ayat 2 UU Narkotika 2009, yang dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara, kata Argo.
Polisi saat ini memburu orang lain yang terlibat dalam jaringan.

Post a Comment