Seorang Terpidana Yang Dikenal Sebagai Kang Su Membantah Remisi Idul Fitri


Terpidana narapidana Sugiatno, lebih dikenal sebagai Kang Su, telah ditolak remisi untuk Idul Fitri setelah ia menolak untuk bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ideologi negara Pancasila.

Anggota kelompok teror Mujahidin Indonesia Timur di Poso, Sulawesi Tengah, pada tahun 2013 dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena membunuh dua anggota Brigade Mobil. Dia telah menjalani hukuman selama enam tahun, pertama di pusat penahanan Brigade Mobil Kepolisian Nasional di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sebelum dia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Metro kelas-IIA di Lampung pada tahun 2015.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Ismono mengatakan untuk diberikan remisi, Kang Su harus memenuhi dua persyaratan, yaitu setuju untuk membantu pemerintah dengan mengungkapkan jaringan terornya dan berjanji setia kepada NKRI.

Dia tidak bisa memenuhi dua persyaratan, katanya, pada hari Jumat, 31 Mei 2019, seperti keterangan yang tertulis.

Ismono mengatakan Kang Su telah menolak untuk berpartisipasi dalam upacara nasional dan menghormati bendera nasional negara itu.

Meskipun dia belum mengakui NKRI, Ismono mengatakan Kang Su telah berteman dengan para tahanan lain.

Dari apa yang kami amati, ia menjadi lebih terbuka untuk sesama narapidana, katanya.

Dari 402 dari 572 narapidana yang diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Metro kelas-IIA untuk remisi, hanya 327 yang diberikan remisi.

Tidak ada komentar