Tautan Ke Bukti Berita Itu Merupakan Bentuk Bukti Yang Sah Kata Pengacara Prabowo-Sandiaga
Denny Indrayana, salah satu pengacara dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menentang hasil pemilihan presiden 2019, telah menolak argumen yang mengatakan bahwa tautan berita bukanlah bentuk bukti yang layak selama sidang pertama tentang tantangan di Konstitusi. Pengadilan pada hari Jumat.
Ini adalah salah untuk mengatakan bahwa tautan ke berita bukanlah bukti yang sah, katanya, pada hari Jumat.
Menurut Denny, memberikan berita sebagai bukti sesuai dengan Pasal 36 UU No. 24/2003 tentang bukti yang dapat digunakan di pengadilan.
Artikel tersebut menyatakan bahwa bentuk bukti yang dapat digunakan selama persidangan meliputi surat, pernyataan saksi, pernyataan ahli, pernyataan dari pihak, instruksi dan informasi yang dikatakan, disampaikan, diterima atau diakses secara elektronik.
Denny Indrayana mengatakan berita yang ia gunakan sebagai bukti dipublikasikan oleh organisasi media yang kredibel, seperti Kompas, Tempo, detik, kumparan.com, tirto.id dan Republika.
Kami mempercayai isi berita dan kami menghormati media yang memeriksa fakta sebelum menerbitkan berita," katanya.
Dia mengatakan terserah hakim untuk memutuskan apakah berita itu merupakan bentuk bukti yang sah.
Kami membiarkan hakim menilai kekuatan bukti, katanya.
Pengadilan, yang dipimpin oleh ketua pengadilan Anwar Usman, memulai sidang pertama pada hari Jumat, dengan keputusan akhir diharapkan akan diumumkan pada tanggal 28 Juni 2019.
Post a Comment