Tersangka, Korban Dalam Kasus Pemerkosaan Ternyata Adalah Saudara Kandung
Polisi telah menangkap seorang siswa dari Maleber di Ciamis, Jawa Barat, setelah ia dilaporkan memperkosa dan menghamili seorang gadis di bawah umur, yang kemudian menjadi adik perempuan tirinya.
Keduanya awalnya saling kenal melalui Facebook dan memutuskan untuk bertemu pada bulan Agustus tahun lalu.
Sebelum pertemuan, mereka tidak saling kenal. Tersangka dan korban ternyata adalah saudara kandung yang lahir dari ibu yang berbeda, kata Kepala Polisi Ciamis Ajun. Sr. Comr. Bismo Teguh Prakoso mengatakan seperti keterangan tertulis, pada hari Jumat, 31 Mei 2019.
Setelah pertemuan mereka, pria itu diduga memaksa korban melakukan hubungan seks dengannya tiga kali di tempat yang berbeda, kata Bismo.
Keluarga korban dan tersangka kemudian memutuskan untuk bertemu setelah korban hamil dan melahirkan, hanya untuk mengetahui bahwa korban dan tersangka memiliki ayah yang sama.
Ayah meninggalkan tersangka ketika ibu tersangka masih hamil dengannya, tambah Bismo.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Menyusul insiden itu, korban keluar dari sekolah dan sedang menjalani perawatan trauma dengan unit perlindungan wanita dan anak-anak Polisi Ciamis, Badan Perlindungan dan Pemberdayaan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan para ahli lainnya.
Tersangka dapat menerima hukuman penjara antara lima dan 15 tahun jika didakwa berdasarkan Pasal 76 undang-undang tentang perlindungan anak.
Post a Comment