Kementerian Lingkungan Hidup Membuat Peraturan Untuk Mewajibkan Uji Emisi Untuk Kendaraan
Dalam upaya melindungi lingkungan dari polusi udara, pemerintah berencana untuk mewajibkan semua kendaraan untuk menjalani tes emisi sebelum memperpanjang sertifikat pendaftaran kendaraan mereka (STNK).
Kendaraan yang tidak lulus tes tidak akan mendapatkan dokumen yang diperpanjang, kata direktur pengendalian polusi udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dasrul Chaniago, baru-baru ini seperti keterangan yang tertulis.
Kami sedang mempersiapkan peraturan tentang itu, yang saya pikir, dapat diselesaikan dan diimplementasikan pada akhir tahun ini, kata Dasrul pada hari Minggu, 14 Juli 2019, selama Pekan Lingkungan dan Kehutanan 2019.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah No. 2/2005 tentang pengendalian polusi udara di Jakarta, yang menetapkan bahwa uji emisi adalah persyaratan untuk memperpanjang STNK.
Beberapa pejabat selama bertahun-tahun telah mengangkat gagasan itu berulang kali tetapi penerapannya yang ketat tidak pernah terjadi. Salah satu batu sandungan adalah terbatasnya fasilitas untuk uji emisi di Jakarta.
Polusi udara di ibukota menjadi sorotan baru-baru ini. Alat pemantauan udara telah melaporkan bahwa Jakarta memiliki hari-hari dengan polusi udara yang tidak sehat dan bahkan beberapa hari dengan tingkat yang tidak baik ataupun sehat
Rata-rata kualitas udara harian di Jakarta, menurut indikator PM 2.5, tahun lalu adalah 45,3 mikrogram partikel polutan per meter kubik atau lebih buruk dari batas 25 mikrogram yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.

Post a Comment