KPK Memberi Nama Tersangka Kabupaten Muara Enim Dalam Kasus Cangkok Proyek PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tiga tersangka adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani, kepala badan pembangunan jalan dan pembuat komitmen (PPK) Elfin Muhtar, dan pihak swasta Robi Okta Pahlevi.
Robi adalah pemilik PT Enra Sari, seorang kontraktor yang memenangkan kontrak proyek pembangunan jalan di Muara Enim untuk tahun anggaran 2019. Ahmad Yani dan Elfin Muhtar diduga menerima suap dari Robi.
Status dinaikkan ke penyelidikan, dan ROF, AYN, dan EM disebut sebagai tersangka, kata wakil kepala badan anti-korupsi Basaria Panjaitan di kantornya, pada hari Selasa, 3 September 2019.
Sebelumnya, KPK menangkap Elfin dan Robi dalam operasi sengatan di Palembang, Sumatra Selatan, pada hari Senin sore, 2 September 2019. Keduanya ditangkap di sebuah restoran setelah transaksi uang US $ 35.000 antara Robi dan Elfin. Ahmad Yani kemudian ditangkap di kantornya.
Basaria menjelaskan suap itu diduga biaya komitmen 10 persen dari Robi untuk proyeknya, yang terdiri dari 16 paket senilai Rp130 miliar.
KPK juga mencurigai bupati menerima suap dari proyek-proyek sebelumnya, dan ia telah mengantongi total Rp13,4 miliar.
Ahmad Yani dan Elfin Muhtar didakwa dengan Pasal 12a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 bersamaan dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi, sementara Robi dengan Pasal 5 (1a atau b) atau Pasal 13 dari hukum yang sama.

Post a Comment