Moeldoko: Jangan Menganggap KPK Sebagai Dewa


Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa amandemen Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK adalah upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mereformasi badan anti-korupsi.

Jangan menganggap KPK sebagai dewa. Tidak ada institusi yang dapat dianggap sebagai dewa. Tidak ada dewa manusia di sini. Kita perlu mengakui bahwa ada sesuatu yang harus kita pulihkan, kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 23 September 2019.

Moeldoko menjelaskan salah satu hal yang harus diperbaiki di KPK adalah kewenangannya mengeluarkan surat perintah pemberhentian investigasi (SP3). Banyak kasus menunjukkan bahwa tanpa SP3, berapa banyak orang yang akan menjadi korban? Apakah Anda ingin menjadi korban? Buktinya, sudah empat tahun kasus RJ Lino disingkirkan. Kenapa begitu? Tambahnya.

Selain SP3, KPK memerlukan pengawasan karena tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan absolut, tambahnya. "Seseorang yang diberi kekuatan absolut berbahaya. Tidak ada kekuatan absolut di negara demokratis. Bahkan siapa pun dapat mengendalikan presiden.

Menurut Pak Moeldoko, KPK tidak boleh kehilangan legitimasinya atas tindakan yang tidak terukur karena publik menaruh begitu banyak harapan pada badan anti-korupsi.

Lebih lanjut Moeldoko menekankan bahwa UU KPK yang diubah bukan merupakan upaya untuk melemahkan KPK. "Tidak. DPR dan pemerintah bertekad untuk memperbaiki KPK, pungkasnya.

Tidak ada komentar