Pengunjuk Rasa Mencari Pengesahan Revisi UU KPK Dari Pemerintah
Puluhan orang menggelar unjuk rasa di luar gedung Dewan Legislatif Provinsi (DPRD) Sumatera Barat pada hari Jumat, 13 September 2019, menyerukan pemerintah pusat untuk mendukung revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (AMP-KPK) Randa Afrizal menyatakan dalam orasinya bahwa pengesahan UU KPK yang direvisi akan mendorong lembaga untuk melakukan fungsi dan tugasnya.
KPK memainkan peran sentral dalam memberantas korupsi dan harus diperkuat. Kami sepenuhnya mendukung revisi undang-undang KPK untuk menjadikannya lebih kencang dan lebih terintegrasi dan profesional, katanya.
Pengangkatan ketua dan anggota dewan komisaris KPK berada di bawah wewenang presiden. Pembentukan dewan komisaris harus sangat transparan sehingga masyarakat dapat mempercayai mereka, tegasnya.
Sebagai lembaga negara, badan anti-korupsi harus bisa bersinergi dengan lembaga lain, sehingga korupsi dapat dicabut dari negara ini, tegasnya.
Korupsi telah menyebabkan kesengsaraan dalam kehidupan publik, dan DPR harus memperhatikan aspirasi para anggotanya, katanya.
Dalam menjalankan tugasnya, KPK hanya dapat memerangi kasus korupsi tingkat rendah.
Revisi undang-undang tidak dimaksudkan untuk melemahkan KPK tetapi untuk memperkuatnya untuk memerangi korupsi, tambahnya.
Post a Comment