RUU PAS Untuk Membiarkan Narapidana Ambil Cuti Bersyarat


Rancangan revisi UU No. 12/1995 tentang fasilitas pemasyarakatan atau RUU PAS akan segera disahkan meskipun beberapa pasal dianggap meringankan dan meringankan hukuman para tahanan yang menjalani masa hukuman, termasuk Pasal 9 dan 10 yang memberikan hak untuk rekreasi dan mengambil cuti bersyarat.

Seorang anggota komite kerja (Panja) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muslim Ayub, menjelaskan para tahanan diizinkan untuk memiliki cuti bersyarat untuk pulang ke rumah atau pergi ke mal-mal perbelanjaan selama mereka dibayangi oleh petugas.

Jadi mereka bisa pulang atau ke mana pun mereka ingin pergi seperti pusat perbelanjaan selama mereka ditemani oleh petugas penjara, kata Muslim kepada wartawan, pada hari Kamis malam, 19 September 2019.

Rancangan undang-undang tidak termasuk tentang periode liburan dan rekreasi yang diizinkan oleh tahanan secara rinci. Muslim mengatakan akan ada aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang masalah ini.

PP akan dirancang untuk menetapkan periode cuti, tentang berapa banyak cuti yang dapat mereka (napi) ambil dalam satu bulan atau satu tahun, tambah Muslim.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah sepakat untuk mengeluarkan revisi UU PAS dan akan segera meratifikasinya dalam rapat paripurna. Hak-hak itu juga berlaku untuk terpidana korupsi, yang sejauh ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

RUU PAS juga akan membatalkan PP No. 99/2012 dan meluncurkan kembali PP No. 32/1999, yang akan memudahkan para tahanan korupsi dan terpidana lainnya atas kejahatan luar biasa untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Terpidana korupsi tidak akan lagi memerlukan rekomendasi dari badan anti-korupsi (KPK) dan mengajukan permintaan untuk menjadi kolaborator keadilan untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Tidak ada komentar