KPK Membidik 14 Pejabat Kota Dalam Kasus Suap Walikota Medan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 pejabat kota dalam kasus dugaan suap yang menuduh Walikota Medan Dzulmi Eldin. Mereka diinterogasi sebagai saksi bagi tersangka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Medan Isa Ansyari.

"Penyelidikan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatra Utara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, pada hari Senin, 18 November 2019.

Keempat belas pejabat kota adalah Kepala Badan Sanitasi Muhammad Husni, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Renward Parapat, Kepala Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Zulkarnain, Agus Suriyono, Direktur Rumah Sakit Regional Pringadi Suryadi Panjaitan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Hasan Basri, Kepala Badan Lingkungan Hidup Bob Harmansyah Lubis, dan Kepala Badan Keamanan Pangan Emilia Lubis.

Yang lainnya adalah Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kepala Perencanaan Perumahan dan Tata Ruang Benny Iskandar, Kepala Badan Manajemen Pajak dan Retribusi Suherman, Kepala Dinas Transportasi Izwar, Kepala Dinas Kesehatan Edwin Effendi, dan Direktur Pasar Regional Medan Rusdi Simoraya.

Badan anti-korupsi mencurigai Dzulmi telah menerima suap sebesar Rp380 juta dalam beberapa kesempatan sejak Isa dilantik sebagai Kepala Badan PUPR pada bulan Februari hingga September 2019.

Dzulmi diduga menggunakan uang itu untuk membayar agen perjalanan untuk kunjungan kerja yang panjang ke Jepang bersama keluarganya. Dia perlu membayar tagihan senilai Rp800-Rp900 juta.

Kepala Divisi Protokol Medan Syamsul Fitri Siregar membuat daftar sejumlah kepala dinas yang akan diinstruksikan untuk membayar tagihan. Syamsul, yang disebut sebagai tersangka suap, menarik Rp250 juta dari Isa.

Tidak ada komentar