DPR Sarankan Pembentukan Komite Untuk Mengalahkan Kartel Nikel


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan untuk membentuk Komite Khusus (Pansus) untuk menghapuskan dugaan permainan kartel perdagangan nikel.

"Saya mendengar ada ayah baptis dalam bisnis nikel. Ini tidak sehat. Mari kita hancurkan di akar," kata anggota DPR, MH Said Abdullah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, pada hari Sabtu (30 November).

Abdullah menjelaskan bahwa komite khusus bertujuan untuk memadamkan mafia yang merajalela dalam sistem perdagangan untuk ekspor nikel di Indonesia

Bisnis nikel saat ini berada dalam fase tidak sehat karena dimonopoli oleh beberapa pengusaha.

Para pebisnis besar ini membayar upeti kepada pihak berwenang sedangkan pada saat yang sama pengusaha kecil berbasis nikel dipinggirkan.

Karena itu, Abdullah mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap "mafia" yang diduga mengendalikan sistem perdagangan nikel di Indonesia.

Dia mengingatkan bahwa pelarangan ekspor nikel berpotensi menyebabkan 26 pabrik peleburan yang sedang dibangun ditinggalkan. Itu karena pemilik smelter dapat mengumpulkan dana dari penjualan bijih nikel kadar rendah.

"Pemerintah sampai sekarang belum memberikan solusi pembiayaan untuk pembangunan 26 smelter yang berjalan dan biaya besar dikeluarkan untuk penyelesaiannya," katanya.

Dia menunjukkan bahwa kondisi seperti itu berpotensi memperkuat mafia nikel untuk dimainkan.

"Kondisi ini tentu membunuh pengusaha lokal," tandasnya.

Abdullah mencatat bahwa kartel nikel muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 25/2019 tentang larangan ekspor nikel pada tahun 2022.

Namun, peraturan ini dibatalkan dengan dikeluarkannya Peraturan ESDM 11/2019 yang menetapkan larangan ini mulai berlaku pada tahun 2020.

Pendekatan yang tidak konsisten menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pelaku bisnis. Ini karena peraturan baru mengharuskan perusahaan untuk mengubah rencana bisnis mereka, dari awal 2020 hingga 2022.

Karena itu, Abdullah mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencabut peraturan menteri

"Peraturan itu hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya perusahaan besar," tambahnya.

Tidak ada komentar