Pelajar Makassar Diduga Membunuh Pacar Setelah Kehamilan Yang Tidak Direncanakan
Polisi di Sulawesi Selatan telah menangkap seorang pria berusia 21 tahun yang diduga membunuh pacarnya juga yang berusia 21 tahun, setelah dia mengatakan kepadanya bahwa dia hamil. Keduanya adalah mahasiswa Universitas Islam Negeri Makassar (UIN) Alauddin.
Korban ditemukan tewas pada hari Sabtu, 14 Desember 2019, oleh sepupunya Satriani dengan luka menusuk yang fatal di tubuhnya.
"Korban ditemukan dengan darah di kamarnya," Kepala Kepolisian Kota Makassar, Kombes. Yudhiawan Wibisono mengatakan pada hari Senin, 16 Desember 2019. Polisi menduga si pembunuh juga menyumbatnya dengan bantal.
Yudhiawan mengatakan tersangka, Ridhayatul Khair, telah ditangkap di pemakaman korban.
“Dia mengakui kepada penyelidik bahwa dia telah membunuh korban. Dia mengatakan korban mengatakan dia hamil empat bulan dan ingin dia bertanggung jawab. Korban mengancam akan memberi tahu keluarga Ridhayatul tentang masalah ini. Dia menjadi marah dan membunuhnya, "dugaan Yudhiawan.
Polisi mengatakan mereka telah menemukan bukti kejahatan tersebut, termasuk pisau dapur yang telah dibuang di tepi sungai tidak jauh dari rumah korban.
Jika terbukti bersalah, Ridhayatul dapat didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat dihukum dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Post a Comment