Pihak Berwenang Menyita Arang Bakau Senilai Rp 12 Miliar


Tiga kontainer arang bakau senilai sekitar Rp 12 miliar disita dari sebuah kapal di perairan dekat Batam, Kepulauan Riau, pada hari Rabu.

Laksamana Muda S. Irawan, sekretaris Badan Keamanan Maritim (Bakamla), yang menyita arang, mengatakan kepada pernyataan tertulis pada tanggal 27 Desember bahwa agensi tersebut akan memperkuat pengawasannya terhadap ekspor arang bakau setelah dikeluarkannya peraturan batas ekspor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kementerian menetapkan Batam sebagai zona konservasi bakau pada bulan Juni, yang membatasi jumlah ekspor arang bakau.

Dia menambahkan bahwa, berdasarkan data Bakamla, lebih dari 38 kontainer arang bakau dikirimkan ke Singapura setiap bulan. Arang bakau sangat populer di kalangan restoran dan keluarga karena kandungan airnya yang rendah dan berbagai karakteristik lainnya.

Arang Bakau memberikan waktu pembakaran lebih lama dan pembakaran panas tinggi dengan tingkat percikan api dan asap rendah.

“Kami mencegah ekspor arang yang dibuat dari hutan bakau yang dilestarikan. Praktik seperti itu dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan jika dibiarkan, ”katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam Gustian Riau mengatakan bahwa badan tersebut memberikan izin ekspor arang kepada perusahaan-perusahaan yang tidak menggunakan hutan konservasi.

Dia menambahkan ada antara dua dan lima industri arang bakau di Batam yang mengekspor arang. Mayoritas ekspor terdiri dari arang berkualitas tinggi untuk restoran dan rumah tangga di negara-negara seperti Singapura dan Cina.

Tidak ada komentar