ICW Mendesak KPK Untuk Mengekspos Aktor Yang Terkait Dengan Kasus Wahyu Setiawan
Menyusul penangkapan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan karena korupsi, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan semua aktor di balik kasus ini.
“Tuduhan itu terbukti dari perintah seorang pejabat dewan eksekutif pusat PDIP kepada seorang advokat bernama Doni untuk mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU No. 3/2019 tentang penghitungan suara dan penghitungan suara,” kata peneliti ICW, Donal Fariz dalam pernyataan tertulis, pada hari Jumat, 10 Januari 2020.
Selama investigasi, badan anti-korupsi menemukan bahwa PDIP dan KPU telah berkomunikasi melalui surat mengenai perdagangan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ICW menganggap proses itu sebagai tanda keterlibatan partai dalam kasus korupsi.
Faktanya, Pasal 426 (3) UU No. 7/2017 tentang pemilu menetapkan kewenangan KPU untuk mengganti kandidat legislatif terpilih.
Pada hari Kamis, 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena diduga menerima ana sebesar Rp600 juta dari politisi PDIP Harun Masiku untuk membantu yang terakhir mendapatkan kursi di DPR.
Namun, KPK masih membisu untuk mempublikasikan nama politisi PDIP yang menginstruksikan advokat Doni, yang tidak bernama tersangka karena perannya dalam kasus korupsi tersebut.
Post a Comment