Otoritas Imigrasi Menerima Permintaan Larangan Perjalanan Untuk Tersangka Suap KPU Harun Masiku
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerima permintaan penerbitan larangan perjalanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka suap dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku.
"Kami menerima surat permintaan kemarin," kata juru bicara imigrasi Arvin Gumilang pada hari Selasa seperti dalam keterangan tertulis.
Harun, yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif 2019, telah dituduh menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (Wahyu) dengan tujuan mempengaruhi keputusan komisi tentang penggantian politisi PDI-P yang telah meninggal dan anggota legislatif terpilih DPR Nazarudin Kiemas.
Penyelidik KPK masih mencari Harun, yang menurut Arvin berada di Singapura ketika badan antigraft menamainya seorang tersangka pada hari Kamis lalu.
Arvin mengatakan permintaan larangan perjalanan masih akan diproses meskipun Harun sudah berada di luar negeri.
Menurut catatan direktorat jenderal, Harun meninggalkan Indonesia ke Singapura pada 6 Januari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan komisi telah berkoordinasi dengan penegak hukum dan petugas imigrasi untuk menemukan Harun.
Penghancur korupsi awalnya menahan delapan orang dalam dua operasi terpisah pada hari Rabu dan Kamis di Jakarta, Depok, Jawa Barat dan Banyumas, Jawa Tengah.
KPK telah menunjuk empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka penerima dalam kasus tersebut. Harun dan seorang pria dari sektor swasta bernama Saeful dituduh sebagai pemberi suap. Mereka didakwa berdasarkan UU Korupsi 2001.
Post a Comment