Anggota Parlemen Partai Islam Menginginkan Indonesia Untuk Mengekspor Ganja
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berbasis Islam dan anggota parlemen DPR telah menyarankan agar Kementerian Perdagangan mengekspor ganja.
Rafli, seorang anggota parlemen dari Komisi VI DPR yang mengawasi perdagangan dan industri, melontarkan gagasan itu dalam dengar pendapat dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada hari Kamis.
Politisi PKS, yang daerah pemilihannya adalah provinsi Aceh, mengatakan ganja tidak berbahaya seperti yang diperkirakan kebanyakan orang, dan ganja bahkan dapat digunakan sebagai alternatif untuk perawatan medis.
Jika sarannya diterima, Rafli mengatakan bahwa dia akan secara pribadi menyediakan sebidang tanah di provinsi asalnya untuk menanam ganja, terutama karena tanamannya tumbuh dengan baik di Aceh di mana ganja tidak tabu, karena orang Aceh secara tradisional menggunakan zat tersebut sebagai bumbu di dapur.
“Ganja, misalnya, dapat diekspor untuk keperluan farmasi atau penggunaan lain, tetapi kita tidak boleh terlalu ketat tentang ini, tambahnya.
Dia mengatakan bahwa Indonesia kurang bereksperimen dengan hal-hal yang dapat membuat kagum dunia, oleh karena itu jika ganja bisa menjadi komoditas ekspor untuk Indonesia, itu bisa mengubah cara negara-negara di seluruh dunia melihat kepulauan.
Indonesia, yang memiliki salah satu undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia, saat ini melarang penggunaan dan kepemilikan ganja.
Menurut Undang-Undang Narkotika 2009, ganja adalah narkotika tipe 1 yang ilegal untuk dikonsumsi termasuk untuk keperluan medis dan hanya terbatas pada tujuan penelitian yang ketat.
Post a Comment