BEBERAPA BARANG ANTIK DISITA OLEH KPK DARI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

BEBERAPA BARANG ANTIK DISITA OLEH KPK DARI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BEBERAPA BARANG ANTIK DISITA OLEH KPK DARI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang antik yang diduga diberikan sebagai gratifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yakni, Antonius Tonny Budiono, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat namanya tersebut.

Beberapa barang yang telah disita oleh pihak dari KPK adalah lima keris, lembing, lima jam tangan dan lebih dari 20 cincin emas, kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Barang-barang itu disita karena diduga diberi gratifikasi. Kami akan memeriksa lebih lanjut," kata Febri dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu.

Antonius ditangkap oleh petugas KPK di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu. KPK menyita uang tunai di dalam 33 tas senilai Rp 18 miliar (US $ 1,34 juta).

"Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pejabat negara dan pegawai negeri," kata Febri.

Pendahulu Antonius, Bobby R. Mamahit, dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena perannya dalam kasus korupsi sebesar Rp 40 miliar yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pelatihan di Kabupaten Sorong, Papua Barat, pada tahun 2011.

Tidak ada komentar