PERMINTAAN BEROBAT SETYA NOVANTO DIKABULKAN OLEH HAKIM TIPIKOR

PERMINTAAN BEROBAT SETYA NOVANTO DIKABULKAN OLEH HAKIM TIPIKOR

https://beritasarana88.blogspot.com/2017/12/permintaan-berobat-setya-novanto.html

Majelis Hakim Sidang Kasus Korupsi Proyek e-KTP mengabulkan permintaan dari terdakwa Setyya Novanto untuk menjalani pengobatan. Pengobatan yang dilakukan oleh Setya Novanto akan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).


Hakim Yanto menyatakan bahwa selama proses pengobatan yang dilakukan , Mantan dari Ketua DPR tersebut akan tetap di dampingi oleh Pihak KPK serta Jaksa Penuntut Umum.

"Bahwa Permintaan dari Saudara Setya Novanto untuk melakukan pengecekan terhadap Kesehatan pada Hari Jumat," ujar sang Hakim Yanto di dalam Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat , Kamis 28 Desember 2017.

Seperti yang diketahui , sejak persidangan pertama yang di jalani oleh Setya Novanto yang di gelar berlangsung cukup panjang. Hal tersebut disebabkan oleh kesehatan Setya Novanto yang menyatakan bahwa dirinya sakit dan kurang sehat.

Sidang yang di mulai pada pukul 10.30 WIB mengalami penundaan sebanyak tiga kali karena Setya Novanto terus berulang kali diam dan mengeluh bahwa dirinya sakit Diare. Tim Kuasa Hukum Setya Novanto mengajukan untuk menghadirkan dokter rujukannya. 

Namun setelah sang Dokter tiba , Setnov tidak ingin di periksa oleh sang dokter dikarenakan dokter tersebut bukanlah dokter yang di inginkan oleh SetNov.

Seperti yang telah diketahui , Ketua DPR Non Aktif tersebut telah di dakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama terkait dengan Proyek e-KTP Tahun anggaran 2011 hingga 2013. 

Setya Novanto di dakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000 dan mendapatkan sebuah Jam tangan mewah yang bermerek Richard Mille yang dijual dengan Harga Rp 1.3 Milliar.

Pria yang biasanya di sapa dengan SetNov tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK dengan pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantas tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Tidak ada komentar