Presiden Jokowi lengsung menanggapi KPU tentang peraturan larangan nyaleg bagi mantan narapidana kasus korupsi


Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Pak Presiden Jokowi mengomentari tentang langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin membuat suatu peraturan mengenai hal larangan  pencalonan anggota legislatif kepada seorang mantan narapidana atas kasus korupsi, Menurut Pak Presiden Jokowi untuk para mantan narapidana yang ingin calonkan dirinya sebagai anggota legislatif semestinya bisa diberikan kesempatan untuk berpolitik.

Dengan munculnya persoalan itu Pak Jokowi berkata, adanya suatu konstitusi yang akan memberikan jaminan kepada seseorang yang memperoleh hak dipilih ataupun memilih pada Pemilihan Umum. Pak Presiden Jokowi pun memberikan saran kepada KPU untuk berikan suatu tanda para caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Bagi saya itu hak seseorang. Hak seseorang yang ingin berpolitik atau tidak itu hak mereka. Sebenarnya KPU tidak bisa memberikan aturan seperti itu, akan tetapi untuk aturan lain kemungkinan bisa misalnya dibolehkan nyaleg cuma dikasih tanda (mantan narapidana korupsi)," ungkap Pak Presiden Jokowi di Universitas Uhamka, Jakarta Timur, pada hari Selasa 29 Mei 2018.

Akan tetapi Pak Jokowi kembali mempersilakan pihak KPU untuk melanjuti pembicaraannya mengenai hal tersebut. Karena itu Wilayahnya KPU serta ruangnya juga untuk KPU," ucap Pak Presiden Joko Widodo atau Pak Jokowi.

Tidak ada komentar