Bupati Pakpak Bharat Di Tunjuk Sebagai Tersangka Kasus Korupsi


Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk Bupati Pakpak Bharat, Bapak Remigo Yolando Berutu sebagai seorang tersangka korupsi setelah penangkapannya di Medan, Sumatra Utara, pada hari Sabtu malam, 17 November 2018.

Remigo Yolando Berutu dituduh menerima dana sebesar Rp550 juta dari suap dari kontraktor yang terlibat dalam proyek dengan Pakpak Bharat Dinas Pekerjaan Umum.

KPK telah juga telah menahan enam orang pada hari Sabtu malam dan pada hari Minggu pagi, kata kepala KPK, Bapak Agus Rahardjo dalam konferensi pers di markas KPK pada Senin malam, 19 November 2018.

Hanya tiga dari enam orang yang ditangkap bernama tersangka Remigo Yolando Berutu, Bupati Pakpak Bharat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bapak David Anderson Kasokeli dan seorang pengusaha Bapak Hendriko Sembiring. Kemudian antigraft juga menemukan uang tunai sebesar Rp 150 juta dalam kantong di rumah Remigo di Medan.

Pak Remigo adalah seorang anggota Partai Politik Demokrat, ia ditangkap tidak lama setelah ia menghadiri sebuah acara untuk para sukarelawan bagi kampanye pemilihan kembali Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meskipun dukungan resmi partainya untuk tiket Bapak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Remigo Yolando adalah kepala kelompok relawan pro-Jokowi.

Remigo adalah kepala daerah kedelapan dari Sumatra Utara yang ditangkap dalam serangan pihak KPK dalam beberapa tahun terakhir.

Tidak ada komentar