Jokowi Akan Terbitkan Perppu Setelah Protes Terhadap UU KPK


Presiden Joko Widodo atau Pak Jokowi mengatakan ia akan mempertimbangkan penerbitan peraturan presiden sebagai pengganti undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah protes besar-besaran terhadap UU KPK yang diamandemen.

Ada banyak saran yang disampaikan kepada kami mengenai UU KPK yang telah diratifikasi, terutama untuk masalah perppu. Kami akan segera menghitung, meninjaunya dan setelah kami mengambil keputusan nanti, kami akan mengumumkannya, kata Presiden Jokowi setelah pertemuan dengan tokoh budaya dan agama di Istana Merdeka pada hari Kamis, 26 September.

Sebelumnya, presiden Jokowi menolak untuk mengeluarkan perppu karena mungkin hanya dikeluarkan ketika ada kekosongan hukum dan selama situasi darurat. Jika publik menolak revisi undang-undang yang diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mereka dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejak diskusi awal, revisi undang-undang KPK memicu kontroversi publik dan ditolak oleh aktivis anti-korupsi yang menganggap beberapa artikelnya akan melemahkan KPK. Selain itu, diskusi dianggap melanggar prosedur.

Sementara itu, Feri Amsari, direktur Pusat Studi Konstitusi di Universitas Andalas, mengatakan bahwa Presiden Jokowi dapat melepaskan perppu karena situasi darurat yang memaksa dikeluarkannya undang-undang, yang merupakan serangkaian demonstrasi mahasiswa dan keresahan publik di antara masyarakat.

Tidak ada komentar