Kebijakan Kredit Baru, Menteri Darmin Tidak Peduli Dengan NPL Tinggi


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin bahwa kebijakan pelonggaran kredit kepemilikan rumah (KPR) baru-baru ini tidak akan menghasilkan peningkatan rasio kredit bermasalah (NPL). Darmin mengatakan bahwa bank akan memeriksa calon debitur sebelum menyalurkan kredit.

Pelanggan akan diperiksa untuk keterjangkauan pinjaman mereka, kata Darmin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada hari Sabtu, 21 September 2019.

Darmin menegaskan bahwa keputusan untuk menerapkan kebijakan yang lebih santai pada KPR, dan kredit kepemilikan kendaraan diperlukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Tidak hanya perumahan, tetapi juga didorong untuk sektor lain, kata Darmin.

Namun, Darmin tidak memberikan informasi terperinci tentang sektor apa saja yang akan dikenakan kebijakan yang lebih longgar.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menerapkan kebijakan Loan to Value yang lebih lunak untuk sektor properti dan otomotif. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengatakan bahwa kebijakan lunak mengambil bentuk pengurangan 5 persen dalam rasio uang muka wajib yang saat ini diterapkan.

Perry menjelaskan bahwa ini akan diterjemahkan ke dalam pembayaran uang muka yang lebih rendah untuk KPR dan kredit kepemilikan kendaraan. "Kebijakan itu akan mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019," kata Perry di kantornya, pada hari Kamis, 19 September 2019.

Namun, Perry menambahkan bahwa hanya bank dengan rasio NPL kurang dari 5 persen yang dapat menerapkan kebijakan yang lebih longgar. Jadi itu masih akan didasarkan pada prinsip kehati-hatian, kata Perry.

Tidak ada komentar