Kunci Untuk Membatalkan UU KPK Terletak Di Tangan Jokowi, Kata Anggota DPR


Wakil Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond J. Mahesa mengatakan bahwa menunda undang-undang yang direvisi tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK terletak pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Desmond berpendapat bahwa presiden bisa saja tidak meresmikannya menjadi inisiatif negara.

Presiden tidak bisa mencatatnya dalam inisiatif negara, UU tidak akan berlaku dalam hal fiksi hukum. Atau lebih tepatnya Presiden tidak bisa mendaftarkan UU dan itu tidak akan resmi, kata Desmond kepada pernyataan tertulis, padan hari Senin, 23 September 2019.

Fiksi hukum adalah fakta yang diambil atau dibuat oleh pengadilan yang digunakan untuk membantu mencapai keputusan atau menerapkan aturan hukum. Desmond menyarankan bahwa UU KPK yang direvisi akan secara otomatis diam dan tidak akan berlaku secara hukum.

Desmond berpendapat bahwa opsi ini dapat dipandang sebagai 'langkah paling elegan' daripada mengeluarkan keputusan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu) seperti yang diminta oleh anggota masyarakat mengingat Perppu perlu disahkan oleh DPR.

Proses politik akan memakan banyak waktu, tidak mempertimbangkan kemungkinan bahwa legislator akan menolak Perppu, yang akan menambah bahan bakar ke api di tengah kemarahan dan kekecewaan publik yang meningkat.

Akan menjadi lebih rumit jika DPR menolak (Perppu), orang bisa menyerang, kata anggota DPR.

Selain itu, Desmond mengatakan bahwa menunda revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR pada tanggal 17 September berada di tangan Presiden Jokowi. Dia kemudian mempertanyakan apakah presiden sebenarnya memiliki niat untuk memperkuat KPK.

Tidak ada komentar