Hampir 35% Pekerja Sektor Informal Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan, kata LIPI


Hampir 35 persen dari 1.800 kepala rumah tangga yang bekerja di sektor informal di enam provinsi di Indonesia tidak memiliki asuransi kesehatan, menurut hasil penelitian oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Kepala rumah tangga yang dipekerjakan di sektor informal secara hukum memiliki hubungan kerja yang jelas dan dibebaskan dari pajak, peneliti senior LIPI Dewi Harfina menyatakan pada sebuah acara yang diadakan untuk menyebarluaskan rincian tentang hasil penelitian dan pengarahan media tentang asuransi sosial di sektor informal di Jakarta pada hari Jumat.

Meskipun 25 persen dari mereka tidak hidup dalam kemiskinan, beberapa dari mereka tidak memiliki asuransi kesehatan, katanya.

Survei juga menunjukkan bahwa masing-masing dari enam provinsi memiliki cakupan kesehatan yang berbeda di bawah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penduduk kota cenderung memiliki tingkat partisipasi yang lebih tinggi dalam JKN daripada penduduk desa, dengan 84,1 persen, katanya.

Di bawah aturan yang ada, setiap kepala rumah tangga wajib mendaftarkan anggota keluarga mereka yang lain untuk JKN. Namun, penelitian menunjukkan bahwa 25 persen kepala rumah tangga yang bekerja di sektor informal telah mendaftar untuk JKN tetapi tidak semua anggota keluarga mereka telah terdaftar untuk asuransi.

Tidak ada komentar