Kejaksaan Mengeluarkan Larangan Bepergian Untuk 10 Orang Yang Diduga Terlibat Dalam Masalah Jiwasraya


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan larangan bepergian untuk 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus perusahaan asuransi negara PT Asuransi Jiwasraya untuk mencegah mereka meninggalkan negara itu di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap kemungkinan korupsi di dalam perusahaan.

Jiwasraya menghadapi masalah ketika tidak mampu membayar polis yang jatuh tempo senilai Rp 12,4 triliun. Kebijakan seharusnya dilunasi pada bulan Desember tahun ini.

Penyelidik telah memeriksa 89 saksi tetapi belum menyebutkan nama tersangka. Larangan perjalanan untuk 10 orang itu dikeluarkan pada tanggal 17 Desember.

"Itu benar, mereka berpotensi menjadi tersangka," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada hari Sabtu.

Dia mengatakan kantornya telah bekerja sama dengan kantor imigrasi untuk menegakkan larangan tersebut, yang mulai berlaku pada tanggal 26 Desember dan akan tetap berlaku selama enam bulan.

Beberapa mantan direktur Jiwasraya dilaporkan telah terbang ke luar negeri untuk menghindari penyelidikan.

Mantan presiden direktur Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dilaporkan terbang ke Madrid, sedangkan mantan direktur keuangan Hary Prasetyo dikabarkan terbang ke London.

Jiwasraya telah menghadapi pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah terungkap perusahaan membutuhkan suntikan modal Rp 32,9 triliun untuk meningkatkan rasio modal berbasis risiko dengan persyaratan minimum 120 persen, Reuters melaporkan, mengutip dokumen perusahaan.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan tidak berniat untuk menyelamatkan Jiwasraya, yang membukukan kerugian Rp15,89 triliun pada tahun 2018 dan Rp13,74 triliun selama sembilan bulan pertama tahun 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kegagalan Jiwasraya untuk membayar kebijakan yang jatuh tempo adalah masalah hukum yang akan memerlukan keterlibatan polisi, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak ada komentar